Pendampingan Warga Desa Buntar, " Terjerat Pinjaman Online"
Sumber: Foto Hasil Pribadi
Selain itu bahwa, pendampingan dan edukasi tersebut ditujukan bahwa para peminjam menggunakan jasa pinjaman yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tanda legalitas pinjaman online. Selain itu sosialisasi tersebut, digunakan untuk pengetahuan informasi perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) digunakan sebagai bunga acuan pinjaman. Dengan demikian hal tersebut, bahwa pinjol digunakan untuk mengembangkan usaha
Penulis: Aulia Herdiyan Tachtiar (Fakultas Hukum)
DPL: Muhammad Iqbal Fauzan, S.P., M.Si., Gilda Maulina, S.AB., M.AB, Widayanto, S.Sos., M.Si.
Lokasi KKN: Buntar, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar
DPL:Muhammad Iqbal Fauzan, S.P., M.Si., Gilda Maulina, S.AB., M.AB, Widayanto, S.Sos., M.Si.
Lokasi KKN: Buntar, Kec. Mojogedang, Kab, Karanganyar
Komentar
Posting Komentar