KKN Tim II Universitas Diponegoro, "Melakukan Pemberdayaan UMKM"
Sumber: Hasil Foto Pribadi
Buntar, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar (15/7/2024), penyuluhan perihal pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses produksi UMKM. Pemerintah melakukan pemberdayaan kepada masyarakat untuk memudahkan dalam giat perekonomian negara Indonesia. Pendaftaran NIB merupakan sebagai tanda legalitas dalam berusaha dalam kegiatan UMKM untuk menumbuhkan rasa giat UMKM. Pemerintah Kab. Karanganyar melalui KKN TIM II Universitas Diponegoro berharap bahwa UMKM yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS)
Dengan demikian bahwa, pendaftaran dalam OSS memberikan jaminan hukum kepada masyarakat dan sebagai contoh pengusaha UMKM yang patut hukum untuk memberikan jaminan perlindungan hukum pelaku UMKM. Hal tersebut juga mempermudah pengusaha UMKM untuk melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Lalu dengan hal tersebut, bahwa menunjukkan persaingan UMKM yang sehat dan kompetitif dalam meningkatkan UMKM
Penulis: Aulia Herdiyan Tachtiar (Fakultas Hukum)
DPL:Muhammad Iqbal Fauzan, S.P., M.Si., Gilda Maulina, S.AB., M.AB, Widayanto, S.Sos., M.Si.
Lokasi KKN: Buntar, Kec. Mojogedang, Kab, Karanganyar
Komentar
Posting Komentar