Pendampingan Warga Desa Buntar, " Terjerat Pinjaman Online"

Sumber: Foto Hasil Pribadi Buntar, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar (20/07/2024), Penyuluhan dan pendampingan warga Desa Buntar perihal pendampingan dan edukasi yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro perihal pentingnya penggunaan pinjaman online digunakan untuk pengembangan UMKM atau pinjaman efektif. Pendampingan tersebut ditujukan untuk melakukan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan penipuan pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan syarat-syarat mudah. Selain itu bahwa, pendampingan dan edukasi tersebut ditujukan bahwa para peminjam menggunakan jasa pinjaman yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tanda legalitas pinjaman online. Selain itu sosialisasi tersebut, digunakan untuk pengetahuan informasi perihal Kredit Usaha Rakyat (KUR) digunakan sebagai bunga acuan pinjaman. Dengan demikian hal tersebut, bahwa pinjol digunakan untuk mengembangkan usaha Penulis: Aulia Herdiyan Tachtiar (Fakultas Hukum) DPL: Muhamma...